TUGAS KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Email : asribahtiar.ab@gmail.com
Instansi: Gunadarma University
|
Keselamatan dan
kesehatan kerja (K3) merupakan elemen pengaturan yang harus ada dalam sebuah
aktivitas khususnya dalam perindustrian sehingga keadaan nya di atur langsung
oleh sebuah divisi dalam perusahaan tersebut seperti Environtment Healty and
Safety (EHS), Lembaga-lembaga tertentu hingga lembaga pemerintah mengatur
juga masalah K3 dikarenakan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan kerja baik
SDM nya mapupun SDA nya.
|
Apa itu keselamatan dan kesehatan kerja (k3)?
Kesehatan dan keselamatan kerja (K3, terkesan rancu apabila disebut keselamatan dan kesehatan
kerja) adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun
lokasi proyek. Tujuan K3 adalah untuk memelihara kesehatan dan keselamatan
lingkungan kerja. K3 juga melindungi rekan kerja, keluarga pekerja,
konsumen, dan orang lain yang juga mungkin terpengaruh kondisi lingkungan
kerja.
|
|
Apakah k3 ada kaitannya dengan
jamsostek?
PERATURAN MENTERI TENAGA
KERJA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR :
PER.01/MEN/1998
TENTANG
PENYELENGGARAAN
PEMELIHARAAN KESEHATAN BAGI TENAGA KERJA DENGAN MANFAAT LEBIH BAIK DARI PAKET
JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN DASAR JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA. MENTERI
TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : A. Bahwa dalam rangka
pelaksanaan pasal 2 ayat (4) peraturan Pemerintah no.14 tahun 1993
tentang penyelenggaraan program Jaminan sosial tenaga
kerja, pengusaha yang menyelenggarakan Sendiri program pemeliharaan
kesehatan bagi tenaga kerjanya dengan Manfaat lebih baik dari paket
jaminan pemeliharaan kesehatan dasar, Tidak wajib ikut dalam
pemeliharaan kesehatan yang diselenggarakan Oleh badan penyelenggara.
B. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan kesatuan pendapat Dalam pelaksanaan di
lapangan mengenai penyelenggaraan Pemeliharaan kesehatan
dengan manfaat yang lebih baik, maka perluPengaturan lebih lanjut.
C. Bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan peraturan menteri.
Mengingat : 1. Undang-undang no. 3
tahun 1992 tentang jaminan sosial tenaga Kerja (lembaran negara r.i. Tahun
1992 no. 14, tambahan Lembaran negara no. 3468).
2. Undang-undang no. 3 tahun 1992 tentang kesehatan (lembaran Negara r.i. Tahun 1992 no.
1100, tambahan lembaran negara no. 3495).
3. Peraturan pemerintah no. 14
tahun 1993 tentang penyelenggaraan Program jaminan sosial
tenaga kerja. (lembaran negara r.i. Tahun 1993 no. 20,
tambahan lembaran negara r.i. 3520).
4. Peraturan pemerintah no. 36 tahun 1995 tentang penetapan badan Penyelenggara program
jaminan sosial tenaga kerja (lembaran Negara r.i. tahun 1995 no. 59).
5. Keputusan presiden r.1. No. 96/m tahun 1993 tentang pembentukan Kabinet pembangunan vi.
6. Peraturan menteri tenaga kerja no. Per-02/men/1982 tentang Pelayanan kesehatan kerja.
7. Peraturan menteri tenaga kerja no. Per-05/men/l993 tentang Petunjuk teknis
pendaftaran kepesertaan, pembayaran iuran Pembayaran santunan dan
pelayanan jaminan sosial tenaga kerja.
8. Peraturan menteri tenaga kerja no. Per-02/men/1997 tentang Peningkatan biaya
bersalin, kacamata dan prothesa gigi bagi tenaga Kerja peserta program jaminan
sosial tenaga kerja.
|
|
Apakah di indonesia ada undang-undang yang mengataur
mengenai k3?
Undang-Undang
·
1. Undang-undang Uap tahun 1930 (Stoom
Ordonnantie).
·
2. Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja.
·
3. Undang-undang Republik Indonesia No. 13
tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
|
Peraturan Pemerintah
·
1. Peraturan Uap tahun 1930 (Stoom
Verordening).
·
2. Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1973
tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Peredaran Pestisida.
·
3. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1973
tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan.
·
4. Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1979
tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnia dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi.
|
Keselamatan dan kesehatan kerja itu diperuntukan unutk
siapa?
Berdasarkan Undang-undang Jaminan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja itu diperuntukkan bagi seluruh pekerja yang bekerja di segala tempat
kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di
udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia. Jadi
pada dasarnya, setiap pekerja di Indonesia berhak atas jaminan keselamatan dan
kesehatan kerja.
bagaimana jika terjadi pelnggaran terhadap uu k3; misalnya
perusahaan tertentu tidak menyediakan k3 atau tidak memeriksa kesehatan dan
kemampuan pekerja?
Undang-undang ini memuat
ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.
15.000.000. (lima belas juta rupiah) bagi yang tidak menjalankan ketentuan
undang-undang tersebut.
apa yang menjadi penyebab utama terjadinya kecelakaan
kerja?
Berdasarkan data dari Biro
Pelatihan Tenaga Kerja, Persentase penyebab kecelakaan kerja yaitu 3%
dikarenakan sebab yang tidak bisa dihindarkan (seperti bencana alam) , selain
itu 24% dikarenakan lingkungan atau peralatan yang tidak memenuhi syarat, dan
73% dikarenakan perilaku yang tidak aman.
Penyebab kecelakaan kerja
yang lazim terjadi adalah diakibatkan oleh perilaku yang tidak aman sebagai
berikut:
·
Sembrono dan tidak hati –
hati
·
Tidak mematuhi peraturan
·
Tidak mengikuti standar
prosedur kerja.
·
Tidak memakai alat
pelindung diri
·
Kondisi badan yang lemah
Cara efektif untuk mencegah
terjadinya kecelakaan kerja adalah dengan menghindari terjadinya lima perilaku
tidak aman yang telah disebutkan di atas.
Daftar Pustaka:
[1] HIMPUNAN
PERATURAN PERUNDANGAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) RI VER. 0.1
Editor : Martina
Indah Lestari, Yusuf Effendi
Sampul &
Installer Creator : Yusuf Effendi
Diterbitkan Oleh :
PortalK3.Com, http://www.portalk3.com
e-mail:info@portalk3.com
Numpang promo ya Admin^^
ReplyDeleteayo segera bergabung dengan kami di ionqq^^com
dengan minimal deposit hanya 20.000 rupiah :)
Kami Juga Menerima Deposit Via Pulsa & E-Money
- Telkomsel
- XL axiata
- OVO
- DANA
segera DAFTAR di WWW.IONPK.CLUB :-*
add Whatshapp : +85515373217 ^_~