Friday, December 13, 2019

Apa Siapa dan Undang-undang yang mengatur K3

TUGAS KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Email : asribahtiar.ab@gmail.com
Instansi: Gunadarma University


Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan elemen pengaturan yang harus ada dalam sebuah aktivitas khususnya dalam perindustrian sehingga keadaan nya di atur langsung oleh sebuah divisi dalam perusahaan tersebut seperti Environtment Healty and Safety (EHS), Lembaga-lembaga tertentu hingga lembaga pemerintah mengatur juga masalah K3 dikarenakan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan kerja baik SDM nya mapupun SDA nya.

Apa itu keselamatan dan kesehatan kerja (k3)?


Kesehatan dan keselamatan kerja (K3, terkesan rancu apabila disebut keselamatan dan kesehatan kerja) adalah bidang yang terkait dengan kesehatankeselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek. Tujuan K3 adalah untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja. K3 juga melindungi rekan kerja, keluarga pekerja, konsumen, dan orang lain yang juga mungkin terpengaruh kondisi lingkungan kerja.



Apakah k3 ada kaitannya dengan jamsostek?

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : PER.01/MEN/1998

 

TENTANG

PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN KESEHATAN BAGI TENAGA KERJA DENGAN MANFAAT LEBIH BAIK DARI PAKET JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN DASAR JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA. MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA

 

Menimbang : A. Bahwa dalam rangka pelaksanaan pasal 2 ayat (4) peraturan Pemerintah no.14 tahun 1993 tentang penyelenggaraan program Jaminan sosial tenaga kerja, pengusaha yang menyelenggarakan Sendiri program pemeliharaan kesehatan bagi tenaga kerjanya dengan Manfaat lebih baik dari paket jaminan pemeliharaan kesehatan dasar, Tidak wajib ikut dalam pemeliharaan kesehatan yang diselenggarakan Oleh badan penyelenggara.

B. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan kesatuan pendapat Dalam pelaksanaan di lapangan mengenai penyelenggaraan Pemeliharaan kesehatan dengan manfaat yang lebih baik, maka perluPengaturan lebih lanjut.

C. Bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan peraturan menteri.

 

Mengingat : 1. Undang-undang no. 3 tahun 1992 tentang jaminan sosial tenaga Kerja (lembaran negara r.i. Tahun 1992 no. 14, tambahan Lembaran negara no. 3468).

2. Undang-undang no. 3 tahun 1992 tentang kesehatan (lembaran Negara r.i. Tahun 1992 no. 1100, tambahan lembaran negara no. 3495).

3. Peraturan pemerintah no. 14 tahun 1993 tentang penyelenggaraan Program jaminan sosial tenaga kerja. (lembaran negara r.i. Tahun 1993 no. 20, tambahan lembaran negara r.i. 3520).

4. Peraturan pemerintah no. 36 tahun 1995 tentang penetapan badan Penyelenggara program jaminan sosial tenaga kerja (lembaran Negara r.i. tahun 1995 no. 59).

5. Keputusan presiden r.1. No. 96/m tahun 1993 tentang pembentukan Kabinet pembangunan vi.

6. Peraturan menteri tenaga kerja no. Per-02/men/1982 tentang Pelayanan kesehatan kerja.

7. Peraturan menteri tenaga kerja no. Per-05/men/l993 tentang Petunjuk teknis pendaftaran kepesertaan, pembayaran iuran Pembayaran santunan dan pelayanan jaminan sosial tenaga kerja.

8. Peraturan menteri tenaga kerja no. Per-02/men/1997 tentang Peningkatan biaya bersalin, kacamata dan prothesa gigi bagi tenaga Kerja peserta program jaminan sosial tenaga kerja.

 

Apakah di indonesia ada undang-undang yang mengataur mengenai k3?

Undang-Undang
·         1. Undang-undang Uap tahun 1930 (Stoom Ordonnantie).
·         2. Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
·         3. Undang-undang Republik Indonesia No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Peraturan Pemerintah
·         1. Peraturan Uap tahun 1930 (Stoom Verordening).
·         2. Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Peredaran Pestisida.
·         3. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan.
·         4. Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnia dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi.

Keselamatan dan kesehatan kerja itu diperuntukan unutk siapa?

Berdasarkan Undang-undang Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja itu diperuntukkan bagi seluruh pekerja yang bekerja di segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia. Jadi pada dasarnya, setiap pekerja di Indonesia berhak atas jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.

bagaimana jika terjadi pelnggaran terhadap uu k3; misalnya perusahaan tertentu tidak menyediakan k3 atau tidak memeriksa kesehatan dan kemampuan pekerja?

Undang-undang ini memuat ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah) bagi yang tidak menjalankan ketentuan undang-undang tersebut.

apa yang menjadi penyebab utama terjadinya kecelakaan kerja?

Berdasarkan data dari Biro Pelatihan Tenaga Kerja, Persentase penyebab kecelakaan kerja yaitu 3% dikarenakan sebab yang tidak bisa dihindarkan (seperti bencana alam) , selain itu 24% dikarenakan lingkungan atau peralatan yang tidak memenuhi syarat, dan 73% dikarenakan perilaku yang tidak aman.
Penyebab kecelakaan kerja yang lazim terjadi adalah diakibatkan oleh perilaku yang tidak aman sebagai berikut:
·         Sembrono dan tidak hati – hati
·         Tidak mematuhi peraturan
·         Tidak mengikuti standar prosedur kerja.
·         Tidak memakai alat pelindung diri
·         Kondisi badan yang lemah
Cara efektif untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja adalah dengan menghindari terjadinya lima perilaku tidak aman yang telah disebutkan di atas.






Daftar Pustaka:
[1] HIMPUNAN PERATURAN PERUNDANGAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) RI VER. 0.1
Editor : Martina Indah Lestari, Yusuf Effendi
Sampul & Installer Creator : Yusuf Effendi
Diterbitkan Oleh : PortalK3.Com,  http://www.portalk3.com
e-mail:info@portalk3.com