Friday, December 13, 2019

Apa Siapa dan Undang-undang yang mengatur K3

TUGAS KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Email : asribahtiar.ab@gmail.com
Instansi: Gunadarma University


Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan elemen pengaturan yang harus ada dalam sebuah aktivitas khususnya dalam perindustrian sehingga keadaan nya di atur langsung oleh sebuah divisi dalam perusahaan tersebut seperti Environtment Healty and Safety (EHS), Lembaga-lembaga tertentu hingga lembaga pemerintah mengatur juga masalah K3 dikarenakan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan kerja baik SDM nya mapupun SDA nya.

Apa itu keselamatan dan kesehatan kerja (k3)?


Kesehatan dan keselamatan kerja (K3, terkesan rancu apabila disebut keselamatan dan kesehatan kerja) adalah bidang yang terkait dengan kesehatankeselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek. Tujuan K3 adalah untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja. K3 juga melindungi rekan kerja, keluarga pekerja, konsumen, dan orang lain yang juga mungkin terpengaruh kondisi lingkungan kerja.



Apakah k3 ada kaitannya dengan jamsostek?

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : PER.01/MEN/1998

 

TENTANG

PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN KESEHATAN BAGI TENAGA KERJA DENGAN MANFAAT LEBIH BAIK DARI PAKET JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN DASAR JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA. MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA

 

Menimbang : A. Bahwa dalam rangka pelaksanaan pasal 2 ayat (4) peraturan Pemerintah no.14 tahun 1993 tentang penyelenggaraan program Jaminan sosial tenaga kerja, pengusaha yang menyelenggarakan Sendiri program pemeliharaan kesehatan bagi tenaga kerjanya dengan Manfaat lebih baik dari paket jaminan pemeliharaan kesehatan dasar, Tidak wajib ikut dalam pemeliharaan kesehatan yang diselenggarakan Oleh badan penyelenggara.

B. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan kesatuan pendapat Dalam pelaksanaan di lapangan mengenai penyelenggaraan Pemeliharaan kesehatan dengan manfaat yang lebih baik, maka perluPengaturan lebih lanjut.

C. Bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan peraturan menteri.

 

Mengingat : 1. Undang-undang no. 3 tahun 1992 tentang jaminan sosial tenaga Kerja (lembaran negara r.i. Tahun 1992 no. 14, tambahan Lembaran negara no. 3468).

2. Undang-undang no. 3 tahun 1992 tentang kesehatan (lembaran Negara r.i. Tahun 1992 no. 1100, tambahan lembaran negara no. 3495).

3. Peraturan pemerintah no. 14 tahun 1993 tentang penyelenggaraan Program jaminan sosial tenaga kerja. (lembaran negara r.i. Tahun 1993 no. 20, tambahan lembaran negara r.i. 3520).

4. Peraturan pemerintah no. 36 tahun 1995 tentang penetapan badan Penyelenggara program jaminan sosial tenaga kerja (lembaran Negara r.i. tahun 1995 no. 59).

5. Keputusan presiden r.1. No. 96/m tahun 1993 tentang pembentukan Kabinet pembangunan vi.

6. Peraturan menteri tenaga kerja no. Per-02/men/1982 tentang Pelayanan kesehatan kerja.

7. Peraturan menteri tenaga kerja no. Per-05/men/l993 tentang Petunjuk teknis pendaftaran kepesertaan, pembayaran iuran Pembayaran santunan dan pelayanan jaminan sosial tenaga kerja.

8. Peraturan menteri tenaga kerja no. Per-02/men/1997 tentang Peningkatan biaya bersalin, kacamata dan prothesa gigi bagi tenaga Kerja peserta program jaminan sosial tenaga kerja.

 

Apakah di indonesia ada undang-undang yang mengataur mengenai k3?

Undang-Undang
·         1. Undang-undang Uap tahun 1930 (Stoom Ordonnantie).
·         2. Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
·         3. Undang-undang Republik Indonesia No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Peraturan Pemerintah
·         1. Peraturan Uap tahun 1930 (Stoom Verordening).
·         2. Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Peredaran Pestisida.
·         3. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan.
·         4. Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnia dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi.

Keselamatan dan kesehatan kerja itu diperuntukan unutk siapa?

Berdasarkan Undang-undang Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja itu diperuntukkan bagi seluruh pekerja yang bekerja di segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia. Jadi pada dasarnya, setiap pekerja di Indonesia berhak atas jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.

bagaimana jika terjadi pelnggaran terhadap uu k3; misalnya perusahaan tertentu tidak menyediakan k3 atau tidak memeriksa kesehatan dan kemampuan pekerja?

Undang-undang ini memuat ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah) bagi yang tidak menjalankan ketentuan undang-undang tersebut.

apa yang menjadi penyebab utama terjadinya kecelakaan kerja?

Berdasarkan data dari Biro Pelatihan Tenaga Kerja, Persentase penyebab kecelakaan kerja yaitu 3% dikarenakan sebab yang tidak bisa dihindarkan (seperti bencana alam) , selain itu 24% dikarenakan lingkungan atau peralatan yang tidak memenuhi syarat, dan 73% dikarenakan perilaku yang tidak aman.
Penyebab kecelakaan kerja yang lazim terjadi adalah diakibatkan oleh perilaku yang tidak aman sebagai berikut:
·         Sembrono dan tidak hati – hati
·         Tidak mematuhi peraturan
·         Tidak mengikuti standar prosedur kerja.
·         Tidak memakai alat pelindung diri
·         Kondisi badan yang lemah
Cara efektif untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja adalah dengan menghindari terjadinya lima perilaku tidak aman yang telah disebutkan di atas.






Daftar Pustaka:
[1] HIMPUNAN PERATURAN PERUNDANGAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) RI VER. 0.1
Editor : Martina Indah Lestari, Yusuf Effendi
Sampul & Installer Creator : Yusuf Effendi
Diterbitkan Oleh : PortalK3.Com,  http://www.portalk3.com
e-mail:info@portalk3.com




Sunday, October 20, 2019

Teknik Keselamatan Kerja pada Salaah Satu Unit Onshore Processing Facility OPF


Teknik Keselamatan Kerja
Di
Onshore Processing Facility (OPF) Pada Unit Gas Operation Compressor (GOC)

Oleh
Asri Bahtiar (21416144)
Gunadarma University

WARNING


SEBUAH WARNING MENUNJUK PADA SUATU PROSEDUR, TINDAKAN, KONDISI ATAU PERINGATAN DINI YANG MANA BILA TIDAK DIINDAHKAN, AKAN MENGAKIBATKAN MANUSIA TERLUKA ATAU KEHILANGAN NYAWA.

CAUTION


SEBUAH CAUTION MENUNJUK PADA SUATU PERINGATAN DINI YANG MANA BILA TIDAK DIPERHATIKAN AKAN MENGAKIBATKAN KERUSAKAN PADA EQUIPMENT.

NOTE

SEBUAH NOTE MENGGARIS BAWAHI INFORMASI DASAR UNTUK DIMENGERTI DALAM MENGIKUTI SEBUAH PROSEDUR TINDAKAN, KONDISI ATAU SEBUAH KETERANGAN.





Keselamatan kerja di perusahaan yang bergerak di bidang Oil and Gas sangat di nomor satu kan sehingga semua perosil, tepat kerja, dan seluruh vasilitas pendukung pekerjaan sangat dijadikan perhatian nonor satu dari segi keselamatanya. Segingga mempunyai slogan “Pulang Kerumah Tanpa Cedera” dan sudah tercapai target No Loses Time Injury (NLTI)
Alat keselamatan yang paling strandar pada saat personel berada ditempat kerja yaitu
1.        Cover all
2.        Helm keselamatan (safety helmet)
3.        Kaca mata keselamatan (safety Glasses)
4.        Penyumbat kupig (Ear plug)
5.        Masker
6.        Sarug tangan (gloves)
7.        Alat pendeteksi gas (gas detector)
8.        Sepatu keselamatan (Safey shoes)

Dalam tugas ini saya ingin membahas system keselamatan yang berfokuss pada daerah Gas Operation Compressor (GOC).
Fitur keselamatan di salah satu bagian OPF yaitu pada Gas Operation Compressor umumnya mencakup instrumentasi untuk proteksi kebakaran, system kemanan, keselamatan,system perlindungan dan system identifikasi bahaya.

1.        Sistem Pencegahan Kebakaran
Ada berbagai cara perlindungan yang disediakan pada fasilitas GOC untuk mengurangi eskalasi kebakaran yaitu:
·           PSV
·           Emergency Shutdown (ESD) / Blowdown
·           Perlindungan Kebakaran Aktif (AFP)
·           Penghalang api / Perlindungan Kebakaran Pasif (PFP).
Tindakan penonaktifan untuk Fasilitas Pemrosesan berada di bawah kendali keseluruhan Sistem Penonaktifan Darurat (ESD) yang terletak di Ruang Kontrol Pusat (CCR). Panel Kontrol Turbin (TCP) terintegrasi dengan Panel PCS, ESD, dan F&G yang ada. Semua pemancar lapangan di dalam paket Kompresor Turbin Gas dipasok oleh paket kompresor dan terhubung ke TCP. Untu pengamanan kebakaran atau ledakan terdapat beberapa metode yaitu:
a.         Proteksi kebakaran Aktif
Tujuan utama dari sistem perlindungan kebakaran aktif adalah untuk memastikan bahwa tingkat keselamatan dapat dicapai untuk melindungi personel, peralatan, fasilitas dan lingkungan terhadap kebakaran. Tujuan utama untuk sistem perlindungan kebakaran aktif adalah:
·         Untuk mencegah eskalasi kecelakaan oleh peralatan pendingin yang mengandung sejumlah besar hidrokarbon gas atau cairan hidrokarbon.
·         Untuk memadamkan kebakaran hidrokarbon cair.
·         Untuk membatasi efek radiasi panas.
·         Untuk membatasi kerusakan pada alat.
b.         Perlindungan Kebakaran Pasif
Tindakan perlindungan kebakaran pasif adalah:
·         Segregasi dan pemisahan.
·         Penahanan tumpahan (bunding) dan drainase.
Area GOC, terutama paket kompresor Gas telah dilengkapi dengan sistem trotoar untuk melindungi kontaminasi tanah dan untuk mengendalikan kasus kebakaran kolam.

2.        System Pendeteksi Api dan Gas
Sistem pendeteksi api dan gas ini berfungsi utnuk:
·           Menyediakan cara yang cepat dan otomatis untuk mendeteksi, memberitanda alarm yang menunjukkan adanya bahaya kebakaran dan gas yang mudah terbakar, terutama pada fasilitas yang tidak dijaga dan tanpa ventilasi yang memadai.
·           Setelah terdeteksi kebakaran, secara otomatis  akan mengisolasi sumber api atau gas di daerah yang berbahaya.
Beberapa detektor kebakaran dan gas akan digunakan untuk mendeteksi kondisi berbahaya sesuai berikut:
1.      Deteksi Api yang meliputi:
·         IR Flame Detector dan
·         UV Fire Detectors.
2.      Deteksi Gas
Detektor gas yang mudah terbakar jenis IR untuk deteksi gas metana. Detektor gas mudah terbakar tipe titik IR igunakan dalam intake udara kompresor Gas.

3.        Sistem Perlindungan Api dan Gas
Sistem perlindungan terhadap api dan gas terdiri dari beberapa lapisan dengan tujuan untuk mengeskalasi bahaya dengan cara yang paling aman yang meliputi:
a)         Sistem Shutdown
Shutdown darurat atau filosofi perlindungan ini menyediakan pendekatan terpadu untuk meminimalkan kemungkinan kejadian berbahaya dengan mempertimbangkan semua aspek yang relevan dari filosofi desain, operasi, dan pemeliharaan.
System Shutdown ini terdiri dari: 

·           Shutdown Darurat / Emergency Shutdown (ESD)
Sistem ESD dari GOC terhubung ke sistem ESD pusat yang ada. Karena itu, dalam jika terjadi ESD, sistem juga akan dimatikan.
·           Shutdown Proses / Process Shutdown (PSD)
Tujuan dari Shutdown Proses (PSD) adalah untuk menutup proses secara aman dengan menutup semua katup shutdown yang ditempatkan di saluran masuk dan keluar dari sistem proses.
·           Unit Shutdown (USD)
Tujuan dari Shutdown Unit adalah untuk menghentikan unit tertentu bilamana terjjadi keanggalan atau ketidak sesuaian seperti suhu, tekanan, level, dll. Sistem USD terhubung ke sistem USD pusat yang ada.

Daftar Pustaka:
Safety Case Company
Manual book

gunadarma.ac.id

Friday, May 3, 2019




JENIS-JENIS MAINTENANCE



Maintenance adalah suatu kegiatan untuk merawat atau memelihara dan menjaga mesin agar peralatan atau mesin tersebut dapat bekerja sesuai dengan yang diarapkan.

Materi maintenance meliputi jenis maintenance, sifat-sifat maintaenance dan strategi dalam maintennace.




  1. 1. PLANNED MAINTENANCE


Yang dimaksud dengan Planned Maintenance (Perawatan Terencana) yaitu menjadwalkan tugas perawatan berdasarkan tingkat rasio kerusakan yang pernah terjadi dan/atau tingkat kerusakan yang diprediksikan. Dengan Planned Maintenance, kita dapat mengurangi kerusakan yang terjadi secara mendadak serta dapat lebih baik mengendalikan tingkat kerusakan komponen.a.
Dimana maintenence terencana ini memiliki beberapa jenis sesuai dengan kegiatan mainteance yang di rencanakannya yaitu:

a.      Preventive maintenance
Preventive Maintenance merupakan tindakan pemeliharaan yang terjadwal dan terencana. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi masalah-masalah yang dapat mengakibatkan kerusakan pada komponen/alat dan menjaganya selalu tetap normal selama dalam operasi.
Contoh pekerjaan tersebut adalah:
Melakukan pengecekan terhadap pendeteksi indikator tekanan dan temperatur, atau alat pendeteksi indikator lainnya. apakah telah sesuai hasilnya untuk kondisi normal kerja suatu alat. Membersihkan kotoran-kotoran yang menempel pada alat/produk (debu, tanah maupun bekas minyak), Mengikat baut-baut yang kendor , Pengecekan kondisi pelumasan.
Perbaikan/mengganti gasket pada sambungan-sambungan flange yang bocor atau rusak.

b.      Corrective mainteance

Corrective Maintenance merupakan pemeliharaan yang telah direncanakan, yang didasarkan pada kelayakan waktu operasi yang telah ditentukan pada buku petunjuk alat tersebut. Pemeliharaan ini merupakan ”general overhaul” yang meliputi pemeriksaan, perbaikan dan penggantian terhadap setiap bagian-bagian alat yang tidak layak pakai lagi, baik karena rusak maupun batas maksimum waktu operasi yang telah ditentukan. Tidak hanya berarti memperbaiki tetapi juga mempelajari sebab-sebab terjadinya kerusakan serta cara-cara mengatasinya dengan cepat dan benar sehingga tercegah terulangnya kerusakan serupa. Untuk mencegah terjadinya kejadian kerusakan yang serupa perlu dipikirkan dengan mantap. Tindakan-tindakan berikut ini dapat dipakai sebagai pilihan atau alternatif antara lain:
·         Merubah proses produksi sehingga semua proses produksi berubah.
·         Mengganti design/konstruksi/material dari komponen yang mengalami kerusakan.
·         Mengganti komponen yang rusak dengan design/konstruksi/material yang lebih baik.
·         Seluruh peralatan produksi diganti baru.
·         Memperbaiki prosedur Preventive maintenance, misalnya memperbaiki jadwal maintenance.
·         Mempertimbangkan / mengganti prosedur operasi misalnya dengan dilakukan pelatihan-pelatihan terhadap operator peralatan produksi produksi.
·         Merubah/mengurangi beban pada unit.

c.       Predictive maintenance

Predictive Maintenance merupakan perawatan yang bersifat prediksi, dalam hal ini merupakan evaluasi dari perawatan berkala (Preventive Maintenance). Pendeteksian ini dapat dievaluasi dari indikaktor-indikator yang terpasang pada instalasi suatu alat dan juga dapat melakukan pengecekan vibrasi dan alignment untuk menambah data dan tindakan perbaikan selanjutnya.

d.      Improvement maintenance (IM)

IM  bertujuan untuk mengurangi atau menghilangkan sama sekali kebutuhan terhadap maintenance
Jenis IM berikut:
        Design-out maintenance, serangkaian kegiatan untuk menghilangkan penyebab adanya maintenance, menyederhanakan tugas-tugas maintenance, atau meningkatkan kinerja mesin dari sudut maintenance dengan mendesain ulang mesin-mesin dan fasilitas yang rentan terhadap sering terjadinya kegagalan dan perbaikan jangka panjang atau biaya penggantian yang  sangat mahal.
        Engineering services, meliputi modifikasi konstruksi dan konstruksi, reinstalasi, dan pengaturan ulang dari fasilitas.
        Shutdown improvement maintenance, serangkaian kegiatan perbaikan yang dilakukan ,sementara lintas  produksi berada dalam kondisi berhenti.

22.    UNPLANNED MAINTENANCE

Unplanned maintenance biasanya berupa breakdown / emergency maintenance. Breakdown / emergency maintenance (pemeliharaan darurat) adalah tindakan maintenance yang tidak dilakukan pada mesin / peralatan yang masih dapat beroperasi, sampai mesin / peralatan tersebut rusak dan tidak dapat berfungsi lagi. Melalui bentuk pelaksanaan pemeliharaan tak terencana ini, diharapkan penerapan pemeliharaan tersebut akan dapat memperpanjang umur dari mesin / perlatan dan dapat memeprkecil frekuensi kerusakan.

Ciri-ciri jenis pemeliharaan ini adalah alat-alat mesin dioperasikan sampai rusak dan ketika rusak barulah tenaga kerja dikerahkan untuk memperbaiki dengan cara ‘penggantian’.

Keuntungan pemeliharaan jenis ini hanya satu yaitu mudah dilaksanakan dan tidak perlu melakukan perencanaan pemeliharaan.

Kelemahannya :

o   Karena tidak bisa diketahui kapan akan terjadi breakdown, maka jika waktu breakdown adalah pada saat-saat periode produksi maksimal, maka akan mengakibatkan tidak tercapainya target produksi pada periode ini.

o   Jika suku cadang untuk perbaikan ternyata sukar untuk dipenuhi berarti dibutuhkan waktu tambahan untuk membeli atau memperoleh dengan cara lain suku cadang tersebut.

o   Karena kegiatan ini sifatnya mendadak, dalam tugasnya bagian pemeliharaan bekerja dibawah tekanan bagian produksi yang akan berakibat :

o   Rendahnya efisiensi dan efektifias pekerja
o   Tidak optimalnya mutu hasil pekerjaan perbaikan / pemeliharaan
o   Biaya relatif lebih besar.

aa.      Emergency maintenance

Adalah pemeliharaan yang dilakukan apabila mesin mati sama sekali karena terjadinya kerusakan atau kelainan yang menyebabkan mesin tidak dapat dioperasikan. Perawatan ini tidak direncanakan sebelumnya dan perbaikannya dilaksanakan untuk mencegah terjadinya akibat yang lebih serius. Contoh : korosi.

b.b.  Breakdown maintenance

Breakdown Maintenance adalah perawatan yang dilakukan ketika sudah terjadi kerusakan pada mesin atau peralatan kerja sehingga Mesin tersebut tidak dapat beroperasi secara normal atau terhentinya operasional secara total dalam kondisi mendadak. Breakdown Maintenance ini harus dihindari karena akan terjadi kerugian akibat berhentinya Mesin produksi yang menyebabkan tidak tercapai Kualitas ataupun Output Produksi.





ASRI BAHTAIR