“BERDASARKAN UNDANG-UNDANG
KESELAMATAN KERJA No. 1 Tahun 1970 PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA
Per.05/MEN/1996 TENTANG SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA”
1.
Nama-nama dan fungsi peralatan K3 dalam konstruksi bangunan Gedung
Dalam aktivitas konstruksi
pergedungan tidak lepas dari kemungkinan – kemungkinan bahaya yang akan terjadi
sehingga akan merugikan berbagai pihak terutama para pekerja yang berada di
lingkungan konstruksi tersebut. Maka dari itu pemerintah membuat peraturan demi
peraturan yang bertujuan agar kemungkinan – kemungkinan terjadinya bahaya dapat
dicegah sehingga akan menguntungkan pada semua pihak.
Adapun alat-alat keselamatan dalam
konstruksi Gedung yang sesuai standar diantaranya yaitu:
1. Safety Helmet
Safety
helmet berfungsi untuk melindungi bagian kepala dari potensi bahaya terkena
jatuhan. Safety helmet harus memiliki poin-poin berukut:
a. Outer
shell
b. Hammock
c. Head
band
d. Ring
string
e. Chin
strap
f.
Shock-absorbing liner
2. Kaca mata safety
Kaca mata safety merupakan peralatan yang paling
banyak digunakan sebagai pelindung mata. Meskipun kelihatannya sama dengan
kacamata biasa, namun kaca mata safety lebih kuat dan tahan benturan serta
tahan panas dari pada kaca mata biasa.
3. Alat Pelindung Wajah
Pelindung wajah memberikan perlindungan menyeluruh
pada wajah dari bahaya percikan bahan kimia, obyek yang beterbangan atau cairan
besi. Banyak dari pelindung wajah ini dapat digunakan bersamaan dengan
penggunaan helm. Helm pengelas memberikan perlindungan baik pada wajah dan juga
mata. Helm ini menggunakan lensa penahan khusus yang menyaring intesnsitas
cahaya serta energi panas yang dihasilkan dari kegiatan pengelasan.
4. Sepatu sapety
Sepatu
safety digunakan untuk melindungi kaki dari ter tiban, tersandung, terjepit dan
dari kemungkinan-kemungkinan yang lain, sepatu safetu memiliki berberapa macam
tergantung pada daerah kerjanya. Pada K3 konstruksi terdapat beberapa jenis
sepatu sapety seperti berikut:
a. Steel
toe, sepatu yang didesain untuk melindingi jari kaki dari kejatuhan benda.
b. Metatarsal,
sepatu yang didesain khusus melindungi seluruh kaki dari bagian tuas sampai
jari.
c. Reinforced
sole, sepatu ini didesain dengan bahan penguat dari besi yang akan melindungi
dari tusukan pada kaki.
d. Latex/Rubber,
sepatu yang tahan terhadap bahan kimia dan memberikan daya cengkeram yang lebih
kuat pada permukaan yang licin.
5. Safety Belt
Safety
belt digunakan pada saat bekerja diatas ketinggian utnuk melindungi diri dari
bahaya kemungkinan jatuh. Safety belt yang digunakan harus sesuai standar dan
selalu terkalibrasi sehingga kekuatan dari safety belt sendiri sudah diperhitungkan
dengan baik dan benar.
2.
Prosedur-prosedur yang harus diperhatikan dalam konstruksi Gedung
Prosedur yang harus diperhatikan alam
konstruksi Gedung diantaranya yaitu:
1. Analisa mengenai dampak lingkunagan
yang ditimbulkan (AMDAL)
Sebelum
mendirikan sebuah Gedung, rosedur yang harus dilaksanakan adalah membuat AMDAL
sehingga dampak yang ditimbulkan dapat dikontrol dan di perkecil.
2. Desain bangunan
Untuk
kepentingan pembangunan atau konstruksi, maka diperlukan pengembangan konsep
desain yang rasional. Prinsipnya ialah didasarkan pada standar tata cara
perencanaan yang ada.
3. Konstruksi
Konstruksi
ialah pelaksanaan pembangunan dengan menerapkan desain yang direalisasikan
dalam bentuk fisik.
4. Pemeliharaan
Setelah
kosntruksi jadi, maka diperlukan inspeksi untuk mengetahui kelayakan sebuah
konstruksi. Pemeliharaan dan pemantauan juga dilakukan untuk mengetahui apakah
diperlukan pemodelan ulang
3.
Istilah-istiah bahaya dan penjelasannya dalam lingkungan kerja
Istilah-istilah bahaya yang biasa
dikenal dalam ruang lingkup K3 meliputi:
1. Hazard bahaya potensial yang telah ada
2. Danger peluang bahaya sudah tampak
3. Risk prediksi tingkat keparahan bila
terjadi bahaya
4. Insident munculnya kejadian yang bahaya
5. Accident kejadian bahaya yang disertai adanya
korban dan/atau kerugian
4.
Jenis-jenis api
Jenis Api kelas A adalah Benda Padat (Kain, Kayu,
Kertas)
Jenis Api kelas B adalah Benda Cair (Minyak, Bensin,
Solar)
Jenis Api kelas C adalah Benda Gas (Elpiji, Tinner)
Jenis Api kelas D adalah Logam (Magnesium, Misiu)
Jenis Api kelas E adalah Elektrikal (Dinamo, Motor
Listrik)
5.
Fungsi dari Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
APAR (Alat Pemadam Api Ringan) atau
fire extinguisher adalah alat yang digunakan untuk memadamkan api atau
mengendalikan kebakaran kecil. Alat Pemadam Api Ringan (APAR) pada umumnya
berbentuk tabung yang diisikan dengan bahan pemadam api yang bertekanan tinggi.
Dalam hal Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), APAR merupakan peralatan wajib
yang harus dilengkapi oleh setiap Perusahaan dalam mencegah terjadinya
kebakaran yang dapat mengancam keselamatan pekerja dan asset perusahaannya.
Fungsi APAR yaiut
Referensi
gunadarma.ac.id