Wednesday, January 15, 2020

Tugas K3 Konstruksi Gedung


Tugas K3 dalam Penerapan Konstruksi Gedung
“BERDASARKAN UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA No. 1 Tahun 1970 PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA Per.05/MEN/1996 TENTANG SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA”
1.      Nama-nama dan fungsi peralatan K3 dalam konstruksi bangunan Gedung
Dalam aktivitas konstruksi pergedungan tidak lepas dari kemungkinan – kemungkinan bahaya yang akan terjadi sehingga akan merugikan berbagai pihak terutama para pekerja yang berada di lingkungan konstruksi tersebut. Maka dari itu pemerintah membuat peraturan demi peraturan yang bertujuan agar kemungkinan – kemungkinan terjadinya bahaya dapat dicegah sehingga akan menguntungkan pada semua pihak.
Adapun alat-alat keselamatan dalam konstruksi Gedung yang sesuai standar diantaranya yaitu:
1.      Safety Helmet
Safety helmet berfungsi untuk melindungi bagian kepala dari potensi bahaya terkena jatuhan. Safety helmet harus memiliki poin-poin berukut:
a.      Outer shell
b.      Hammock
c.       Head band
d.      Ring string
e.      Chin strap
f.        Shock-absorbing liner
2.      Kaca mata safety
Kaca mata safety merupakan peralatan yang paling banyak digunakan sebagai pelindung mata. Meskipun kelihatannya sama dengan kacamata biasa, namun kaca mata safety lebih kuat dan tahan benturan serta tahan panas dari pada kaca mata biasa.
3.      Alat Pelindung Wajah
Pelindung wajah memberikan perlindungan menyeluruh pada wajah dari bahaya percikan bahan kimia, obyek yang beterbangan atau cairan besi. Banyak dari pelindung wajah ini dapat digunakan bersamaan dengan penggunaan helm. Helm pengelas memberikan perlindungan baik pada wajah dan juga mata. Helm ini menggunakan lensa penahan khusus yang menyaring intesnsitas cahaya serta energi panas yang dihasilkan dari kegiatan pengelasan.
4.      Sepatu sapety
Sepatu safety digunakan untuk melindungi kaki dari ter tiban, tersandung, terjepit dan dari kemungkinan-kemungkinan yang lain, sepatu safetu memiliki berberapa macam tergantung pada daerah kerjanya. Pada K3 konstruksi terdapat beberapa jenis sepatu sapety seperti berikut:
a.      Steel toe, sepatu yang didesain untuk melindingi jari kaki dari kejatuhan benda.
b.  Metatarsal, sepatu yang didesain khusus melindungi seluruh kaki dari bagian tuas sampai jari.
c.  Reinforced sole, sepatu ini didesain dengan bahan penguat dari besi yang akan melindungi dari tusukan pada kaki.
d. Latex/Rubber, sepatu yang tahan terhadap bahan kimia dan memberikan daya cengkeram yang lebih kuat pada permukaan yang licin.
5.      Safety Belt
Safety belt digunakan pada saat bekerja diatas ketinggian utnuk melindungi diri dari bahaya kemungkinan jatuh. Safety belt yang digunakan harus sesuai standar dan selalu terkalibrasi sehingga kekuatan dari safety belt sendiri sudah diperhitungkan dengan baik dan benar.


2.      Prosedur-prosedur yang harus diperhatikan dalam konstruksi Gedung
Prosedur yang harus diperhatikan alam konstruksi Gedung diantaranya yaitu:
1.      Analisa mengenai dampak lingkunagan yang ditimbulkan (AMDAL)
Sebelum mendirikan sebuah Gedung, rosedur yang harus dilaksanakan adalah membuat AMDAL sehingga dampak yang ditimbulkan dapat dikontrol dan di perkecil.
2.      Desain bangunan
Untuk kepentingan pembangunan atau konstruksi, maka diperlukan pengembangan konsep desain yang rasional. Prinsipnya ialah didasarkan pada standar tata cara perencanaan yang ada.
3.      Konstruksi
Konstruksi ialah pelaksanaan pembangunan dengan menerapkan desain yang direalisasikan dalam bentuk fisik.
4.      Pemeliharaan
Setelah kosntruksi jadi, maka diperlukan inspeksi untuk mengetahui kelayakan sebuah konstruksi. Pemeliharaan dan pemantauan juga dilakukan untuk mengetahui apakah diperlukan pemodelan ulang

3.      Istilah-istiah bahaya dan penjelasannya dalam lingkungan kerja
Istilah-istilah bahaya yang biasa dikenal dalam ruang lingkup K3 meliputi:
1.      Hazard bahaya potensial yang telah ada
2.      Danger peluang bahaya sudah tampak
3.      Risk prediksi tingkat keparahan bila terjadi bahaya
4.      Insident munculnya kejadian yang bahaya
5.      Accident kejadian bahaya yang disertai adanya korban dan/atau kerugian

4.      Jenis-jenis api
Jenis Api kelas A adalah Benda Padat (Kain, Kayu, Kertas)
Jenis Api kelas B adalah Benda Cair (Minyak, Bensin, Solar)
Jenis Api kelas C adalah Benda Gas (Elpiji, Tinner)
Jenis Api kelas D adalah Logam (Magnesium, Misiu)
Jenis Api kelas E adalah Elektrikal (Dinamo, Motor Listrik)
Klasifikasi Jenis Tipe Api Kebakaran Agen Pemadam Api

5.      Fungsi dari Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
APAR (Alat Pemadam Api Ringan) atau fire extinguisher adalah alat yang digunakan untuk memadamkan api atau mengendalikan kebakaran kecil. Alat Pemadam Api Ringan (APAR) pada umumnya berbentuk tabung yang diisikan dengan bahan pemadam api yang bertekanan tinggi. Dalam hal Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), APAR merupakan peralatan wajib yang harus dilengkapi oleh setiap Perusahaan dalam mencegah terjadinya kebakaran yang dapat mengancam keselamatan pekerja dan asset perusahaannya.
Fungsi APAR yaiut


Referensi
gunadarma.ac.id

Friday, December 13, 2019

Apa Siapa dan Undang-undang yang mengatur K3

TUGAS KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Email : asribahtiar.ab@gmail.com
Instansi: Gunadarma University


Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan elemen pengaturan yang harus ada dalam sebuah aktivitas khususnya dalam perindustrian sehingga keadaan nya di atur langsung oleh sebuah divisi dalam perusahaan tersebut seperti Environtment Healty and Safety (EHS), Lembaga-lembaga tertentu hingga lembaga pemerintah mengatur juga masalah K3 dikarenakan untuk melindungi keselamatan dan kesehatan kerja baik SDM nya mapupun SDA nya.

Apa itu keselamatan dan kesehatan kerja (k3)?


Kesehatan dan keselamatan kerja (K3, terkesan rancu apabila disebut keselamatan dan kesehatan kerja) adalah bidang yang terkait dengan kesehatankeselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek. Tujuan K3 adalah untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja. K3 juga melindungi rekan kerja, keluarga pekerja, konsumen, dan orang lain yang juga mungkin terpengaruh kondisi lingkungan kerja.



Apakah k3 ada kaitannya dengan jamsostek?

PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : PER.01/MEN/1998

 

TENTANG

PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN KESEHATAN BAGI TENAGA KERJA DENGAN MANFAAT LEBIH BAIK DARI PAKET JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN DASAR JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA. MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA

 

Menimbang : A. Bahwa dalam rangka pelaksanaan pasal 2 ayat (4) peraturan Pemerintah no.14 tahun 1993 tentang penyelenggaraan program Jaminan sosial tenaga kerja, pengusaha yang menyelenggarakan Sendiri program pemeliharaan kesehatan bagi tenaga kerjanya dengan Manfaat lebih baik dari paket jaminan pemeliharaan kesehatan dasar, Tidak wajib ikut dalam pemeliharaan kesehatan yang diselenggarakan Oleh badan penyelenggara.

B. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan kesatuan pendapat Dalam pelaksanaan di lapangan mengenai penyelenggaraan Pemeliharaan kesehatan dengan manfaat yang lebih baik, maka perluPengaturan lebih lanjut.

C. Bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan peraturan menteri.

 

Mengingat : 1. Undang-undang no. 3 tahun 1992 tentang jaminan sosial tenaga Kerja (lembaran negara r.i. Tahun 1992 no. 14, tambahan Lembaran negara no. 3468).

2. Undang-undang no. 3 tahun 1992 tentang kesehatan (lembaran Negara r.i. Tahun 1992 no. 1100, tambahan lembaran negara no. 3495).

3. Peraturan pemerintah no. 14 tahun 1993 tentang penyelenggaraan Program jaminan sosial tenaga kerja. (lembaran negara r.i. Tahun 1993 no. 20, tambahan lembaran negara r.i. 3520).

4. Peraturan pemerintah no. 36 tahun 1995 tentang penetapan badan Penyelenggara program jaminan sosial tenaga kerja (lembaran Negara r.i. tahun 1995 no. 59).

5. Keputusan presiden r.1. No. 96/m tahun 1993 tentang pembentukan Kabinet pembangunan vi.

6. Peraturan menteri tenaga kerja no. Per-02/men/1982 tentang Pelayanan kesehatan kerja.

7. Peraturan menteri tenaga kerja no. Per-05/men/l993 tentang Petunjuk teknis pendaftaran kepesertaan, pembayaran iuran Pembayaran santunan dan pelayanan jaminan sosial tenaga kerja.

8. Peraturan menteri tenaga kerja no. Per-02/men/1997 tentang Peningkatan biaya bersalin, kacamata dan prothesa gigi bagi tenaga Kerja peserta program jaminan sosial tenaga kerja.

 

Apakah di indonesia ada undang-undang yang mengataur mengenai k3?

Undang-Undang
·         1. Undang-undang Uap tahun 1930 (Stoom Ordonnantie).
·         2. Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
·         3. Undang-undang Republik Indonesia No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Peraturan Pemerintah
·         1. Peraturan Uap tahun 1930 (Stoom Verordening).
·         2. Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Peredaran Pestisida.
·         3. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan.
·         4. Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnia dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi.

Keselamatan dan kesehatan kerja itu diperuntukan unutk siapa?

Berdasarkan Undang-undang Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja itu diperuntukkan bagi seluruh pekerja yang bekerja di segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia. Jadi pada dasarnya, setiap pekerja di Indonesia berhak atas jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.

bagaimana jika terjadi pelnggaran terhadap uu k3; misalnya perusahaan tertentu tidak menyediakan k3 atau tidak memeriksa kesehatan dan kemampuan pekerja?

Undang-undang ini memuat ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah) bagi yang tidak menjalankan ketentuan undang-undang tersebut.

apa yang menjadi penyebab utama terjadinya kecelakaan kerja?

Berdasarkan data dari Biro Pelatihan Tenaga Kerja, Persentase penyebab kecelakaan kerja yaitu 3% dikarenakan sebab yang tidak bisa dihindarkan (seperti bencana alam) , selain itu 24% dikarenakan lingkungan atau peralatan yang tidak memenuhi syarat, dan 73% dikarenakan perilaku yang tidak aman.
Penyebab kecelakaan kerja yang lazim terjadi adalah diakibatkan oleh perilaku yang tidak aman sebagai berikut:
·         Sembrono dan tidak hati – hati
·         Tidak mematuhi peraturan
·         Tidak mengikuti standar prosedur kerja.
·         Tidak memakai alat pelindung diri
·         Kondisi badan yang lemah
Cara efektif untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja adalah dengan menghindari terjadinya lima perilaku tidak aman yang telah disebutkan di atas.






Daftar Pustaka:
[1] HIMPUNAN PERATURAN PERUNDANGAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3) RI VER. 0.1
Editor : Martina Indah Lestari, Yusuf Effendi
Sampul & Installer Creator : Yusuf Effendi
Diterbitkan Oleh : PortalK3.Com,  http://www.portalk3.com
e-mail:info@portalk3.com




Sunday, October 20, 2019

Teknik Keselamatan Kerja pada Salaah Satu Unit Onshore Processing Facility OPF


Teknik Keselamatan Kerja
Di
Onshore Processing Facility (OPF) Pada Unit Gas Operation Compressor (GOC)

Oleh
Asri Bahtiar (21416144)
Gunadarma University

WARNING


SEBUAH WARNING MENUNJUK PADA SUATU PROSEDUR, TINDAKAN, KONDISI ATAU PERINGATAN DINI YANG MANA BILA TIDAK DIINDAHKAN, AKAN MENGAKIBATKAN MANUSIA TERLUKA ATAU KEHILANGAN NYAWA.

CAUTION


SEBUAH CAUTION MENUNJUK PADA SUATU PERINGATAN DINI YANG MANA BILA TIDAK DIPERHATIKAN AKAN MENGAKIBATKAN KERUSAKAN PADA EQUIPMENT.

NOTE

SEBUAH NOTE MENGGARIS BAWAHI INFORMASI DASAR UNTUK DIMENGERTI DALAM MENGIKUTI SEBUAH PROSEDUR TINDAKAN, KONDISI ATAU SEBUAH KETERANGAN.





Keselamatan kerja di perusahaan yang bergerak di bidang Oil and Gas sangat di nomor satu kan sehingga semua perosil, tepat kerja, dan seluruh vasilitas pendukung pekerjaan sangat dijadikan perhatian nonor satu dari segi keselamatanya. Segingga mempunyai slogan “Pulang Kerumah Tanpa Cedera” dan sudah tercapai target No Loses Time Injury (NLTI)
Alat keselamatan yang paling strandar pada saat personel berada ditempat kerja yaitu
1.        Cover all
2.        Helm keselamatan (safety helmet)
3.        Kaca mata keselamatan (safety Glasses)
4.        Penyumbat kupig (Ear plug)
5.        Masker
6.        Sarug tangan (gloves)
7.        Alat pendeteksi gas (gas detector)
8.        Sepatu keselamatan (Safey shoes)

Dalam tugas ini saya ingin membahas system keselamatan yang berfokuss pada daerah Gas Operation Compressor (GOC).
Fitur keselamatan di salah satu bagian OPF yaitu pada Gas Operation Compressor umumnya mencakup instrumentasi untuk proteksi kebakaran, system kemanan, keselamatan,system perlindungan dan system identifikasi bahaya.

1.        Sistem Pencegahan Kebakaran
Ada berbagai cara perlindungan yang disediakan pada fasilitas GOC untuk mengurangi eskalasi kebakaran yaitu:
·           PSV
·           Emergency Shutdown (ESD) / Blowdown
·           Perlindungan Kebakaran Aktif (AFP)
·           Penghalang api / Perlindungan Kebakaran Pasif (PFP).
Tindakan penonaktifan untuk Fasilitas Pemrosesan berada di bawah kendali keseluruhan Sistem Penonaktifan Darurat (ESD) yang terletak di Ruang Kontrol Pusat (CCR). Panel Kontrol Turbin (TCP) terintegrasi dengan Panel PCS, ESD, dan F&G yang ada. Semua pemancar lapangan di dalam paket Kompresor Turbin Gas dipasok oleh paket kompresor dan terhubung ke TCP. Untu pengamanan kebakaran atau ledakan terdapat beberapa metode yaitu:
a.         Proteksi kebakaran Aktif
Tujuan utama dari sistem perlindungan kebakaran aktif adalah untuk memastikan bahwa tingkat keselamatan dapat dicapai untuk melindungi personel, peralatan, fasilitas dan lingkungan terhadap kebakaran. Tujuan utama untuk sistem perlindungan kebakaran aktif adalah:
·         Untuk mencegah eskalasi kecelakaan oleh peralatan pendingin yang mengandung sejumlah besar hidrokarbon gas atau cairan hidrokarbon.
·         Untuk memadamkan kebakaran hidrokarbon cair.
·         Untuk membatasi efek radiasi panas.
·         Untuk membatasi kerusakan pada alat.
b.         Perlindungan Kebakaran Pasif
Tindakan perlindungan kebakaran pasif adalah:
·         Segregasi dan pemisahan.
·         Penahanan tumpahan (bunding) dan drainase.
Area GOC, terutama paket kompresor Gas telah dilengkapi dengan sistem trotoar untuk melindungi kontaminasi tanah dan untuk mengendalikan kasus kebakaran kolam.

2.        System Pendeteksi Api dan Gas
Sistem pendeteksi api dan gas ini berfungsi utnuk:
·           Menyediakan cara yang cepat dan otomatis untuk mendeteksi, memberitanda alarm yang menunjukkan adanya bahaya kebakaran dan gas yang mudah terbakar, terutama pada fasilitas yang tidak dijaga dan tanpa ventilasi yang memadai.
·           Setelah terdeteksi kebakaran, secara otomatis  akan mengisolasi sumber api atau gas di daerah yang berbahaya.
Beberapa detektor kebakaran dan gas akan digunakan untuk mendeteksi kondisi berbahaya sesuai berikut:
1.      Deteksi Api yang meliputi:
·         IR Flame Detector dan
·         UV Fire Detectors.
2.      Deteksi Gas
Detektor gas yang mudah terbakar jenis IR untuk deteksi gas metana. Detektor gas mudah terbakar tipe titik IR igunakan dalam intake udara kompresor Gas.

3.        Sistem Perlindungan Api dan Gas
Sistem perlindungan terhadap api dan gas terdiri dari beberapa lapisan dengan tujuan untuk mengeskalasi bahaya dengan cara yang paling aman yang meliputi:
a)         Sistem Shutdown
Shutdown darurat atau filosofi perlindungan ini menyediakan pendekatan terpadu untuk meminimalkan kemungkinan kejadian berbahaya dengan mempertimbangkan semua aspek yang relevan dari filosofi desain, operasi, dan pemeliharaan.
System Shutdown ini terdiri dari: 

·           Shutdown Darurat / Emergency Shutdown (ESD)
Sistem ESD dari GOC terhubung ke sistem ESD pusat yang ada. Karena itu, dalam jika terjadi ESD, sistem juga akan dimatikan.
·           Shutdown Proses / Process Shutdown (PSD)
Tujuan dari Shutdown Proses (PSD) adalah untuk menutup proses secara aman dengan menutup semua katup shutdown yang ditempatkan di saluran masuk dan keluar dari sistem proses.
·           Unit Shutdown (USD)
Tujuan dari Shutdown Unit adalah untuk menghentikan unit tertentu bilamana terjjadi keanggalan atau ketidak sesuaian seperti suhu, tekanan, level, dll. Sistem USD terhubung ke sistem USD pusat yang ada.

Daftar Pustaka:
Safety Case Company
Manual book

gunadarma.ac.id